VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah//  (Prov Lampung)Sabtu 06 Juni 2026 Jajaran Polsek Way Pengubuan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, S.Psi., M.M., bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara, Sabtu (6/6/26).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. M.H., Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara mengatakan bahwa setelah menerima informasi terkait video yang beredar, pihaknya langsung ke lokasi di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melintas,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (34) dan AA (33), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp113.000 yang diduga hasil pungutan liar, 1 ember cat bekas, serta 1 bendera berwarna merah dan kuning yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Way Pengubuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kami juga akan memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Iptu Bayu Ogara juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik pungli maupun tindakan lain yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Polres Lampung Tengah dan jajaran memastikan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukumnya.

(Humas LT)

Redaksi//

Lenterapost.id 

Pewarta: Suherman Martha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK
Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  
Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak
Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 
Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:15 WIB

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:47 WIB

Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:45 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:00 WIB