Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, // Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, Ketua Umum Joko Hariyanto, S.H., LPKN, dan Media Investigasi Gabungan menemukan sejumlah produk makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired) masih berada di rak penjualan salah satu usaha ritel yang beroperasi dengan nama “MAJU MART” di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.Ketua TIM Gabungan PEGASUS Joko Hariyanto,S.H mengatakan “Temuan tersebut diperoleh secara langsung saat tim melakukan pengamatan dan pengecekan terhadap produk yang di perdagangkan di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim, terdapat produk makanan yang masa berlakunya telah habis namun masih terpajang di area penjualan dan dapat dijangkau oleh konsumen ucap nya”,

Lebih lanjut menurut joko “, terkait temuan oleh Tim , kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola usaha tersebut. Dalam proses klarifikasi, pihak pengelola mengakui bahwa produk yang ditemukan tersebut memang telah melewati masa kedaluwarsa. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun tim dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku bahwa tindakan memajang atau menjual batang kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen.Dalam konteks hukum indonesia ( khususnya UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen) pungkas nya “,

Atas temuan tersebut, Tim Investigasi Gabungan mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi serta Dinas kesehatan untuk segera turun ke lapangan guna melakukan Sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk yang diperdagangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, terlebih apabila produk yang telah melewati masa berlaku masih berada di area penjualan yang dapat diakses masyarakat,” tegasnya.

Tim Investigasi Gabungan menegaskan bahwa seluruh temuan dan dokumentasi yang diperoleh akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut . Sehingga masyarakat( publik) mengetaui di harap kan pemeriksaan dapat diumumkan secara transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  
Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga
Kawal Aksi Demo di Kejari Menggala, Kasat Intel Polres Tulang Bawang Jamin Kebebasan Berpendapat yang Kondusif
Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak
Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 
Operasional Tiga Dapur MBG di Perumahan Subsidi Harmoni Rembang: Antara Program Mulia dan Gangguan Kenyamanan Warga
VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:15 WIB

Tim Investigasi Gabungan PEGASUS Menemukan Sejumlah Produk makanan yang telah Kedaluwarsa ( expired) MASIH DIPAJANG DI RAK PENJUALAN , INSTANSI TERKAIT Di HARAPKAN SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:00 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:47 WIB

Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara maksimal 4 tahun.

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:45 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Eksebisi menembak Kowad Kodam XVIII/Kasuari dengan Polwan Polda Papua Barat : Perkuat Sinergi melalui ketangkasan Menembak

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:00 WIB