Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang –lenterapost.id Dugaan aktivitas penimbunan dan pembakaran limbah glangsing di tepi Jalan Suroharjo, Desa Mojokrapak,

Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan, muncul pula desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas legalitas usaha, perizinan pengelolaan limbah, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menilai aktivitas pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila disertai dugaan pembakaran terbuka yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan pelaku maupun pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Apabila unsur pidana terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga meminta aparat memeriksa seluruh aspek legalitas,

termasuk status badan usaha, izin usaha, izin lingkungan apabila dipersyaratkan, serta legalitas organisasi mana pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rumor atau dugaan semata.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, kepolisian, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, mengambil sampel apabila diperlukan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN
Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi
Hak Bantah Kuasa hukum PT SKL
Jalan Desa Glindah Tengah Rusak Parah, Dana Desa Dipertanyakan: Pemerintah Kecamatan Kedamean dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Penjual rokok ilegal di jl wringinAnom secara terbuka menggelar lapaknya, diduga sudah kebal hukum APH setempa tutup mata
Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Penimbunan dan Pembakaran Limbah di Mojokrapak Harus Diusut Tuntas, Aparat Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:14 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:08 WIB

PROYEK OVERLAY JALAN MASTRIP JOMBANG DIKEBUT, PUBLIK DIMINTA AWASI KETAT KUALITAS PEKERJAAN DAN MATERIAL HASIL KERUKAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:27 WIB

Ayah Rehana Resmi Laporkan Rudi ke Polres Pamekasan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:48 WIB

Diduga kencing Minyak Goreng Ilegal di Bawah Tol Desa Lebani Waras wringinanom Aktivitas Transaksi Dilakukan Sembunyi-Sembunyi

Berita Terbaru

Nasional

Dugaan Keterlibatan Oknum Semakin Kuat  

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:00 WIB