Pamekasan (lenterapost.id) – Satriskrim berhasil mengungkap pencurian yang terjadi di jalan raya Beltok,desa plakpak, kecamatan pagentenan kabupaten Pamekasan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu,7 jauari 2026 sekitar pukul’ 12.30 WIB.pelaku berinisial UA(30) warga desa tlageh kecamatan Banyuates,kabupaten Sampang,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan keluarganya,kemudian pelaku memipet kendaraan korban yang memakai gelang emas model rantai,dan pelaku mengambil paksa gelang itu
Insiden ini mengakibatkan korbang hilang kendali sehingga terjatuh dan menabrak tiang kanupi sebuah toko dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Pelaku akhirnya bisa diamankan petugas posili usai melarikan diri dan menabrak mobil pick up ,polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya gelang emas,hasil jambret,seida motor Honda CB 150R warna hitammilik pelaku.
Atas perbuatannya,pelaku di jerat pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa ,dengan ancaman. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.













