
SAMPANG – Delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menambah koleksi prestasi di bidang tata kelola keuangan. Namun di balik gemerlap penghargaan itu, masih tersisa satu polemik yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: pembebasan pajak hiburan pada konser Amal 1 Irama Peduli Nusantara yang menghadirkan penyanyi Valen DA7.
Saat pemerintah merayakan capaian WTP kedelapan sebagai simbol akuntabilitas dan transparansi, sebagian masyarakat justru masih memperbincangkan kebijakan yang dinilai berkaitan langsung dengan hak keuangan daerah. Bagi mereka, pertanyaan yang belum terjawab jauh lebih menarik daripada seremoni penyerahan penghargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab di tengah narasi keberhasilan pengelolaan keuangan, publik masih bertanya: bagaimana sebuah kegiatan yang melibatkan penjualan tiket, menghadirkan artis nasional, dan berpotensi menghasilkan penerimaan pajak hiburan, bisa berujung pada pembebasan pajak yang kemudian memicu kontroversi?
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai raihan WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanyaan publik mengenai kebijakan yang menyangkut potensi pendapatan daerah.
“WTP adalah opini atas laporan keuangan, bukan sertifikat yang otomatis menjawab semua pertanyaan tentang tata kelola. Justru ketika pemerintah menerima penghargaan akuntabilitas, publik berhak menguji sejauh mana prinsip transparansi itu diterapkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut uang rakyat,” kata Agus, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, isu yang kini menjadi perhatian bukan lagi soal konser atau siapa artis yang tampil. Yang dipersoalkan adalah proses lahirnya kebijakan pembebasan pajak tersebut.
“Publik berhak tahu dasar hukumnya apa, siapa yang mengusulkan, siapa yang merekomendasikan, dan mengapa kebijakan itu bisa lahir. Ketika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dijawab secara terang, ruang spekulasi akan terus hidup,” ujarnya.
Polemik tersebut bermula jauh sebelum konser digelar. Saat itu muncul sorotan terkait status kegiatan yang mengusung label amal namun tetap menerapkan penjualan tiket dan menghadirkan artis nasional. Perdebatan kemudian bergeser ke persoalan pajak hiburan yang semestinya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Kontroversi semakin membesar ketika muncul laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan pajak hiburan. Namun penyelidikan perkara itu kemudian dikabarkan dihentikan setelah muncul penjelasan mengenai adanya rekomendasi pembebasan pajak yang melibatkan pemerintah daerah.
Meski proses hukum berhenti, perdebatan di ruang publik ternyata tidak ikut selesai. Sebab bagi sebagian masyarakat, yang dicari bukan sekadar ada atau tidaknya perkara pidana, melainkan kejelasan mengenai proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada potensi penerimaan daerah.
Agus menilai, delapan kali WTP justru seharusnya membuat standar keterbukaan pemerintah semakin tinggi, bukan sebaliknya.
“Semakin sering pemerintah menerima penghargaan, semakin besar pula kewajiban moralnya untuk menjelaskan setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Jangan sampai penghargaan dipajang di depan publik, tetapi pertanyaan publik dibiarkan menggantung tanpa jawaban yang memadai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa opini WTP hanya menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar pemeriksaan. Opini tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah menjelaskan kebijakan yang menjadi sorotan masyarakat.
Karena itu, menurut Agus, ukuran keberhasilan tata kelola keuangan tidak cukup hanya dihitung dari berapa kali WTP diraih.
“Yang juga harus dijawab adalah bagaimana potensi pendapatan daerah dijaga, bagaimana kebijakan yang kontroversial dijelaskan, dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menyangkut uang rakyat,” katanya.
Delapan kali WTP memang menjadi catatan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Sampang. Namun hingga kini, polemik pembebasan pajak konser Valen DA7 masih menyisakan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Dan selama pertanyaan itu terus bergema di tengah masyarakat, WTP kedelapan tampaknya belum cukup kuat untuk menenggelamkan keraguan publik tentang transparansi di balik kebijakan yang menyangkut hak keuangan daerah.













