Vonis Tipikor Belum Sentuh Aktor Utama, Kasus Korupsi Lapen Sampang Kembali Memanas

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (lenterapost.id) – Vonis ringan terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 memicu gelombang kritik. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/5/2026) dinilai belum menyentuh aktor utama dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp12 miliar tersebut.

Empat terdakwa yang divonis yakni Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya 3 tahun 4 bulan, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara. Seluruh terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus korupsi 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun 2020 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.905.212.897,42. Namun sekitar Rp2,3 miliar hingga kini belum diketahui aliran dan pihak yang menikmatinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan mengungkap dugaan rekayasa proyek secara terstruktur. Sebanyak 12 paket pekerjaan bernilai hampir Rp1 miliar per paket diduga sengaja dipecah agar bisa menggunakan penunjukan langsung, padahal sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 seharusnya melalui tender.

Majelis hakim juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan sejumlah CV pelaksana proyek. Dari 12 perusahaan yang digunakan, hanya lima direktur yang benar-benar menandatangani dokumen, sedangkan sisanya ditandatangani pihak lain termasuk terdakwa calo proyek.

Fakta persidangan turut menyeret nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H. selaku Plt Kepala Dinas PUPR Sampang saat itu. Ia mengakui proyek seharusnya dilelang, namun tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), surat pengawasan, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran. Dalam sidang juga terungkap adanya “catatan dari Bupati” terkait proyek tersebut.

Sorotan kini mengarah ke Polda Jatim dan Kejati Jatim terkait keberanian membongkar dugaan keterlibatan pejabat struktural dan aktor intelektual di balik skandal korupsi proyek jalan Sampang tersebut, termasuk dugaan aliran dana miliaran rupiah yang belum kembali ke negara.

Sekjen LASBANDRA Achmad Rifai menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis dan calo proyek semata.

“Fakta persidangan sudah terang. Ada dugaan pengondisian proyek, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan. Polda Jatim harus berani mengusut aktor utama dan membuka aliran dana Rp2,3 miliar yang belum jelas penerimanya,” tegas Achmad Rifai, Selasa (12/5/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dari hasil persidangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini berhenti di level bawah, publik akan mempertanyakan integritas pemberantasan korupsi di Jawa Timur,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang
Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama
Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Ungkap Kasus Pencurian Toko Emas “Jakarta”: Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet Lintas Provinsi
Momen Bersejarah! 12 Advokat PERSADIN Resmi Disumpah, Siap Bela Hak dan Keadilan Masyarakat
Dunia Pendidikan Pamekasan Memanas, Dugaan Penyekapan Siswa Asrama di SMK Kesehatan Nusantara Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:49 WIB

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:52 WIB

Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:23 WIB

Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

Berita Terbaru