“Tragedi Bayi Bangkalan Jadi Aib Penegakan Hukum, Keluarga Gugat Penghentian Penyidikan”

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (lenterapost.id) – Tragedi kematian bayi yang lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim kini menjelma menjadi aib telanjang penegakan hukum di Polres Bangkalan. Alih-alih mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, aparat justru menutup perkara secara sepihak. Tak terima, keluarga korban resmi mengajukan praperadilan, menggugat penghentian penyidikan yang dinilai sarat kejanggalan, tertutup, dan berbau manipulasi. Sabtu 17/1/2026.

Langkah hukum ini ditempuh setelah proses penyidikan yang sejak awal menyimpan dugaan kelalaian berat justru dibiarkan mandek, diulur-ulur waktu, lalu dihentikan tanpa transparansi. Lebih ironis lagi, keluarga korban mengaku praperadilan ini ditempuh atas arahan langsung Kapolres Bangkalan sendiri saat audiensi terkait kebuntuan perkara.

Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya SP2HP penghentian penyidikan dengan dalih klasik: tidak terpenuhinya unsur pidana. Namun hingga kini, keluarga korban menegaskan tak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)—dokumen hukum wajib dalam setiap penghentian perkara. Padahal, permintaan resmi telah diajukan berulang kali. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif sekaligus upaya mengaburkan akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ayah kandung bayi korban. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi medis, melainkan perkara hukum yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.

Penyidik sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun setelah itu, penanganan perkara berjalan terseok, tidak progresif, dan nyaris lumpuh total. Hampir setahun berlalu tanpa kejelasan, tanpa kepastian hukum, dan tanpa pertanggungjawaban kepada keluarga korban.

Baru setelah LSM LASBANDRA melayangkan surat klarifikasi, Polres Bangkalan kembali terlihat “bergerak”. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2025—ironisnya baru diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum baru berjalan setelah muncul tekanan eksternal.

Namun sebelum perkara mencapai titik terang, keluarga korban justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Mereka menduga adanya upaya sistematis untuk “mengubur” perkara melalui jalur damai. Seorang oknum penyidik yang menjabat Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, disebut secara langsung menawarkan penyelesaian di luar proses hukum dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.

Tak lama setelah penolakan itu, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Namun lagi-lagi, SP3 tetap tidak diterbitkan, dengan dalih prosedur telah sesuai SOP. Sikap ini dinilai keluarga sebagai bentuk pengaburan hukum yang disengaja.

“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Keluarga telah menempuh seluruh jalur formal—permohonan tertulis, permintaan klarifikasi, hingga audiensi resmi—namun semuanya berujung kebuntuan,” tegas penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).

Barry menegaskan, praperadilan ini bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan respons langsung atas pernyataan Kapolres Bangkalan. “Kapolres secara terbuka menyampaikan, jika keluarga tidak puas dengan penanganan perkara di Polres Bangkalan, maka praperadilan adalah jalur hukum yang dapat ditempuh. Arahan itulah yang kemudian dijalankan keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana, belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim. “Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya singkat—jawaban normatif yang justru mempertebal kecurigaan publik atas transparansi dan integritas penanganan perkara ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembiaran Aparat Disorot, Balap Kelereng Kembali Berlangsung di Sampang
Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN
Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka
Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan
“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”
Menu MBG Disorot: Wali Murid Sebut “Pakan Ayam”, BGN Didesak Tutup SPPG Nakal
Barang Bukti Diamankan, Terduga Bandar Kabur, Polres Sampang Bungkam Soal Status Perempuan
Sidang Praperadilan Bangkalan: Hakim Nilai Propam Polres Tak Mandiri Tangani Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:21 WIB

Pembiaran Aparat Disorot, Balap Kelereng Kembali Berlangsung di Sampang

Senin, 2 Februari 2026 - 14:10 WIB

Kasus Bayi Tewas Mengenaskan Dihentikan, SP3 Polres Bangkalan Digugat di PN

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:18 WIB

Solar Subsidi Bocor, Polres Sumenep Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:28 WIB

Jejak Digital Berseberangan dengan Rilis Resmi, Penanganan Etik Brigadir Ayu di Polres Sampang Dipertanyakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:22 WIB

“Izin Tak Jelas, Royalti Tak Beres: Konser Valen di Sampang Terancam Dibubarkan”

Berita Terbaru