DIDUGA ILEGAL DAN CEMARI LINGKUNGAN, AKTIVITAS PRODUKSI TAHU-TEMPE DI DESA KARANG SARI DISOROT TIM GABUNGAN

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi,// Lenterapost.id  18 Mei 2026 Aktivitas produksi tahu dan tempe di Desa Karang Sari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan tim gabungan setelah diduga menimbulkan pencemaran lingkungan serta belum memiliki pengelolaan limbah yang memadai.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin (18/5/2026) oleh tim gabungan dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, bersama sejumlah awak media.Dalam penelusuran di lokasi usaha, tim menemukan adanya penampungan limbah cair berbentuk beberapa petak menyerupai kolam terbuka. Kondisi penampungan tersebut dinilai memprihatinkan karena tidak memiliki penutup, mengeluarkan bau menyengat, dan diduga berpotensi menjadi sarang nyamuk serta sumber pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Pihak pemilik usaha berdalih bahwa limbah cair tersebut merupakan bagian dari proses pengolahan biogas. Namun, tim investigasi menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila pengelolaan limbah tetap menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga.Selain menimbulkan bau yang menyengat, limbah cair tersebut juga diduga mengalir menuju jalur irigasi milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas air, kebersihan lingkungan, serta kesehatan warga di sekitar lokasi usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut ketentuan lingkungan hidup, pengelolaan limbah untuk kebutuhan biogas tetap wajib memenuhi standar teknis, sanitasi, keamanan, serta pengendalian pencemaran. Penampungan limbah yang terbuka tanpa pengelolaan yang baik dapat memicu berkembangnya serangga, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

 

Saat dilakukan klarifikasi, pemilik usaha yang disebut bernama Desi mengaku usahanya merupakan kategori UMKM dengan jumlah pekerja sekitar tujuh orang. Namun ketika tim meminta dokumen legalitas usaha, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pihak pemilik disebut belum dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan tim investigasi.

 

Tim gabungan menegaskan bahwa status usaha kecil atau UMKM bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tetap memiliki kewajiban melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

Warga sekitar mengaku telah lama terganggu dengan aroma limbah yang menyengat dari lokasi produksi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan agar kondisi lingkungan kembali aman dan nyaman.

 

Dugaan pelanggaran tersebut disebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran lingkungan serta kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu lingkungan.

Atas temuan tersebut, tim gabungan mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

 

Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji limbah di lokasi usaha;

 

Memeriksa legalitas usaha dan sistem IPAL oleh Dinas Lingkungan Hidup;

 

Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum;

Menghentikan dugaan pembuangan limbah ke jalur irigasi warga.

 

“Kami meminta jangan ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Semua pelaku usaha wajib tunduk terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas tim investigasi gabungan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi menjaga kualitas lingkungan hidup serta kenyamanan masyarakat di wilayah Desa Karang Sari dan sekitarnya.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Red ( Tiem ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru