Diduga Jaringan WiFi Ilegal Menggurita: ‘Mawar Net’ Cs Disorot, Aparat Diuji Tegakkan Hukum Telekomunikasi

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut – 6 Mei 2026 – Fenomena menjamurnya jaringan WiFi murah yang diduga ilegal kini menjadi sorotan serius publik. Sejumlah nama seperti Mawar Net, Cahaya Net, Gebe Net, hingga RR Net disebut-sebut telah beroperasi luas di berbagai kampung, menawarkan layanan internet dengan tarif harian sekitar Rp5.000.

Di satu sisi, layanan ini membantu masyarakat mendapatkan akses internet dengan harga terjangkau. Namun di sisi lain, muncul dugaan kuat terkait legalitas operasional yang belum jelas dan berpotensi melanggar hukum.

“Murah memang, tapi kami tidak tahu apakah ini punya izin atau tidak. Yang penting bisa pakai internet,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas jaringan ini berlangsung secara terbuka, mulai dari pemasangan kabel hingga distribusi perangkat ke banyak rumah. Skala operasionalnya bahkan dinilai sudah menyerupai penyedia jasa internet mandiri, bukan sekadar jaringan kecil rumahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi. Pasal 11 menegaskan kewajiban tersebut, sementara Pasal 52 mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku usaha tanpa izin.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik yang dijalankan oleh jaringan seperti Mawar Net, Cahaya Net, Gebe Net, dan RR Net berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius di sektor telekomunikasi.

Pihak yang mengaku sebagai pengelola Mawar Net membantah keras tudingan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada bukti yang jelas.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan tuntut balik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat urgensi klarifikasi terbuka dari pihak berwenang. Pengamat telekomunikasi menilai bahwa polemik ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Kalau memang legal, tunjukkan izin resminya. Kalau tidak, aparat wajib bertindak. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas jaringan ini bukan lagi rahasia. Keberadaannya terlihat jelas di tengah masyarakat, namun hingga kini diduga belum ada langkah penertiban signifikan dari aparat maupun instansi terkait.

“Ini sudah lama berjalan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke bawah dan tumpul ke pelanggaran yang nyata,” tegas warga lainnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di sektor telekomunikasi. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta memastikan apakah jaringan-jaringan tersebut beroperasi sesuai aturan atau justru melanggar hukum.

Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci. Di tengah tarik-menarik antara dugaan pelanggaran dan bantahan pengelola, masyarakat menunggu satu hal yang pasti: kebenaran berbasis fakta hukum, bukan sekadar opini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru