Diduga Lahan Tempat Parkir Roda Dua Dan Roda Empat Dikomersilkan Petugas Parkir Kepedagang “Kemana DISHUB Kabupaten Malang”

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Lenterapost.id Pemerintah Kabupaten Malang gencar memberantas pungutan liar (pungli) parkir melalui penindakan tegas dan penerapan Perda parkir baru pada 2026. Juru parkir (jukir) tanpa karcis resmi dianggap melakukan pungli, dengan sanksi pidana bagi yang memungut biaya tidak sesuai aturan.

persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Malang. Selama ini, fihak dari dishub sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Fenomena yang terjadi dipasar turen kabupaten malang berbalik 100% dan diduga lepas dari pengawasan dishub Kabupaten malang, karena sudah terjadi sudah lama praktik penyalah gunaan lahan yang semestinya dipakai untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, justru digunakan lahan tempat berjualan dan diduga juga para pedangan yang bertempat dilahan parkir tersebut membayar upeti setiap berjualan ±35.000.00(tiga puluh lima ribu).Kepada yang oknum parkir tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat tim media turun langsung ke tempat lahan parkir di pasar turen, memang lahan parkir yang peruntukannya untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, terlihat jelas banyaknya pedangan yang bertempat dilahan tersebut.

 

Salah satu pedangan di lahan parkir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sudah lama saya berjualan disini, karena disini rame dan banyak pembelinya, dari pada berjualan di dalam ataupun dipasar bawah, pada saat tim Media menanyakan kepada Pedangan apakah membayar berjualan ditempat ini, beliau bilang bawah membayar retribusi pasar, kebersihan dan membayar kepada tukang parkir.

 

DN menyebutkan saat dikonfermasi tim media menyebutkan, untuk lahan yang berada di pasar turen tersebut, selama itu untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, dengan tegasnya mengatakan tidak boleh digunakan untuk pedangan berjualan, apa lagi sampai para jukir kami dilapangan memunggut uang kepada para pedangan untuk berjualan di lahan tempat parkir.Tegasnya (12 Mei 2026)

 

ST pedagang pasar bawah berharap, semoga cepat terselesaikan dengan permasalahan kami selama ini, karena dengan adanya para pedagang baru yang berada di lahan tempat parkir dan yang berada bahu jalan atas yang sudah mengganggu pengedara roda dua dan roda empat, selain itu juga sangat mempengarui pendapatan penghasilan kami (pasar bawah) yang selama ini berkurang sampai 90%.

 

Langkah cepat akurat dari APH sangat ditunggu oleh pedangan pasar turen yang berada di bawah, jangan sampai dari oknum parkir yang berada di pasar turen melegalkan ataupun memperbolehkan apalagi mengkomersilkan ke pedangan yang ingin berjualan dilahan parkir ditempat yang seharusnya dalam aturan tidak dibenarkan dan patut di pertanyakan.

Redaksi//

Lenterapost.id 

(Partono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru