Diduga Penyalahgunaan BBM Pertalite Serta Solar Bersubsidi SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Malang

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang //  BBM bersubsidi khususnya Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,tetapi banyak juga dari oknum petugas SPBU serta pemilik SPBU yang masih banyak memberi kemudahan atau kesempatan kepada para penyalah gunaan Pertalite serta solar dengan cara yang bervariasi. Diduga SPBU Pertamina 54.651.11 Jl Jenderal Sudirman Kepanjen Ketawang Dilem Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang memberikan kemudahan dan kesempatan bagi para penyalah gunaan BBM Bersubsidi seperti jenis Pertalite dan solar.

Pada saat awak media Radar CNN menanyakan kepada petugas SPBU 54.651.11 Kepanjen Jl Jendral Sudirman Malang. Mas apa boleh pembelian Pertalite sejumlah Rp 140.000 atau 14 liter memakai sepeda motor, dengan 3 – 4x pengambilan, Petugas SPBU tersebut mengatakan boleh mas.tuturnya…..(sabtu 23 mei 2026)

Mereka mengunakan Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang, membeli pertalite kemudian membeli secara berulang di SPBU tampa menggunakan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan mengunakan sepeda motor viksen, thunder, Tiger dengan pembelian satu kali pembelian BBM jenis Pertalite sejumlah Rp 140.000 ( seratus empat puluh ribu ripiah ) atau full tank sepeda motor mereka dan sampai 4-5 kali pengambilan.Kemudian terdapat juga modus penyalahgunaan BBM solar subsidi menggunakan jerigen berukuran sekitar 35 liter , yang diduga kuat mengumpulkan solar dia mengepul dari beberapa pihak, kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.

Kami berharap kepada APH serta Pertamina atau BPH migas untuk segera menindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tidak terulang lagi dan sangat merugikan masyarakat luas.”

Redaksi//

Lenterapost.id 

(Partono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru