Diduga Tower BTS Ilegal Dan Tidak Mengantongi Izin di Sukawali Pakuhaji ,,Siapa yang Bermain ?

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower BTS diDesa Sukawali RT 02/03 Kec Pakuhaji yang diduga ilegal, Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) saat ini dalam taraf pengerjaan menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi surat perizinan resmi dari pihak berwenang.Meskipun progres pembangunan saat ini masih 15 persen proyek infrastruktur telekomunikasi ini diduga melanggar prosedur pendirian bangunan karena diduga belum adanya kelengkapan administrasi perizinan, termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung( PBG) ke Dinas Tata Ruang juga perizinan Diskominfo serta persetujuan teknis lainnya dan ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Tangerang No.13/2011 tentang Menara Telekomunikasi.

artinya belum ada legalitas dan belum boleh dibangun,!

Saat dikunjungi di lokasi, pada sabtu ( 02/5/2026) siang, salah satu pekerja membenarkan bahwa pengerjaan proyek telah berlangsung beberapa Minggu dan masih lama bang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya soal perizinan dia tidak tau soal itu saya hanya bertugas bekerja di lapangan. Mengenai perizinan, kami tidak tahu, itu dari perusahaan PT MITRATEL ,” ujar nya

Dari hasil pantauan awak media terdapat banyak kejanggalan mengenai kelengkapan , admistrasinya dan beberapa pekerja seenaknya tidak memakai K3 saat proses pembangunan.

Kepala Desa Sukawali Suparman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab “perihal tower kan disitu ada yang kerjanya dan pak mandornya juga disitu ” ujarnya

Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satpol PP harus Turun Tangan kelapangan dan melakukan penyegelan terhadap proyek yang diduga ilegal juga harus memberi sinyal keras dan tak ada kompromi bagi proyek tanpa izin sekalipun hanya tower prosedur harus wajib ditaati.jangan sampai investor seenaknya bangun tanpa izin.

Redaksi//

Lenterapost.id

Ysf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru