Intimidasi Brutal Halangi Liputan Obat Keras: Mobil Wartawan Dirusak, HP Dirampas di Mauk.

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, //Lenterapos.id 14 Mei 2026 – Kebebasan pers dihantam anarkisme kasar di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim wartawan yang usut dugaan peredaran obat keras golongan G diserang kelompok dipimpin Dani alias Aan—diduga beking lapangan—oknum BPPKB. Mobil kaca depan pecah, spion patah, dan satu HP dirampas paksa.Kejadian Rabu, (13/5/2026) pukul 18.45 WIB saat pendalaman data di lokasi pusat peredaran ilegal. Tim mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G ke polsek mauk. Namun saat didepan polsek mauk muncul segerombolan motor dan satu mobil memaksa mengeluarkan pelaku penjual obat dari dalam mobil Tim sehingga terjadi keributan karena takut, supir mobil Tim langsung jalan dan terjadi pengejaran oleh pihak oknum ormas, ketika sampai diperempatan Jati karena kemacetan mobil jurnalis dipecahin kaca bagian depan dan spionnya pun dipecahkan karena jurnalis mengambil video saat kericuhan terjadi hp jurnalispun dirampas. “Ini jelas upaya bungkam jurnalime.” Ujar sumber tim liputan.Korban langsung lapor Polsek Mauk. Ironis, SPKT sepi hanya satu petugas—tak bisa proses. Nunggu Kanit Reskrim 3 jam lebih; keterangan baru diambil pukul 23.45 WIB oleh Pawas, lanjut olah TKP. Hingga kini, tak ada tindakan konkret.

Tindakan ini langgar tegas UU Pers No. 40/1999 Pasal 8, lindungi wartawan dari intimidasi. Potensi pidana KUHP: perusakan (Pasal 406), pencurian (Pasal 362).

Dani alias Aan dan oknum BPPKB belum beri klarifikasi. Masyarakat desak polsek mauk ungkap tuntas kejadian ini, selidiki mendalam, tangkap pelaku, dan amankan jurnalis. Kasus ini noda hitam kebebasan pers—jangan biarkan jadi preseden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi//

Lentera post.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru