Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – lenterapost. Id Sorotan tajam mengarah pada kinerja Kanit lll Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pasuruan. Integritas dalam mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di nilai mandek tanpa kejelasan patut di pertanyakan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran luas. Lantaran sudah 3 bulan berjalan laporan resmi yang telah di sampaikan justru terkesan mengendap tanpa progres signifikan. Desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret pun semakin menguat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta inilah yang membuat penasehat LSM EL-MORAL, yakni Karli, secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum Polresta Pasuruan. Mempertanyakan sejauh mana kinerja otoritas dalam proses penegakan hukum yang sampai ini tak juga ada kepastianya.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Laporan sudah di sampaikan secara resmi pada 12 Januari 2026. Namun hingga kini tidak ada progres yang jelas, tidak ada SP2HP yang diterima sebagai pelapor, perkembangan penanganan perkara terkesan stagna. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,”tegas Karli kepada awak media ini. Sabtu, (11/4/26).

Karli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap pasif. Dirinya bahkan segera layangkan laporan ke Propam Polda Jawa Timur.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan moral sekaligus upaya memastikan seluruh laporan masyarakat memperoleh perhatian serius.

“Jika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan membawa persoalan tersebut ke Bidpropam ( Bidang Profesi dan Pengamanan). Lembaga tersebut memiliki fungsi penegakan disiplin dan kode etik,”ujar Karli.

Ia menilai bahwa penundaan penanganan perkara hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi maupun kepentingan tertentu.

“Untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum, seluruh laporan dugaan korupsi wajib dituntaskan. Penundaan hanya akan merusak kepercayaan publik,”paparnya.

Karli juga mengingatkan bahwa setiap perkara yang tidak dituntaskan akan memiliki potensi menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memicu krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.

“Kasus yang tidak diselesaikan hanya ditunda, bukan hilang. Pada waktu tertentu akan muncul kembali dan menjadi sorotan publik,”ujarnya.

Sementara itu, Kanit lll Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Yuangga Dewantara, S.M saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp. Sabtu, (11/4/2026) jam 20:37 WIB juga tidak lagi membalas pesan sekalipun tanpa selalu online dan lebih memilih bungkam meskipun terlihat sudah terbaca. Sikap ini dinilai menghambat akses informasi publik dan transparansi.

Di sisi lain, pada 15 Maret 2026 aduan juga di layangkan melalui Layanan Aduan WhatsApp Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota melalui nomor 62 878-9083-2976 sampai saat ini juga belum ada tindakan.

“Akan kami bantu follow up ke unit terkait.
Bapak juga sudah komunikasi dengan pak yuangga. Silahkan komunikasi yang baik.
Karena tipikor adalah tindak pidana khusus, maka terkait penyampaian informasi atau pengaduan dan penanganan juga diatur khusus,”jawabnya. Minggu, (15/3/26) jam 18:52.

Sebagai informasi, LSM EL-MORAL melaporkan ke Polresta Pasuruan. Senin, (12/1/2026). Lantaran meragukan masyarakat setelah Kepala Desa Pateguhan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan realisasi anggaran Dana Desa tidak adanya jawaban yang memuaskan.

Pelaporan ini terkait dengan adanya dugaan korupsi pada penyaluran realisasi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 yang diduga ada dugaan penyimpangan (Marp-up). Yakni pada pekerjaan pembangunan yang dianggarkan dari Dana Desa selama berturut-turut seolah-olah menduga mengindikasikan adanya dugaan sebagai trik upaya untuk korupsi.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lnspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2024 patut dipertanyakan. Karli menilai, terkait dengan hasil pengembalian keuangan negara diduga tak jelas arahnya, dan ada dugaan hanya sebatas formalitas untuk menyiasati. (@Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pameran ART FOR FREEDOM di Surabaya, Respons Seniman atas Pengosongan Balai Pemuda
Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan
LSM LIRA DPD Kota Surabaya Jadi Pengawas Eksternal Rekrutmen Polri 2026 di Polrestabes Surabaya
Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1×24 Jam
Jalan Rusak Parah di Desa Wotgaleh Dikeluhkan Warga, Diduga Anggaran Infrastruktur Tak Tepat Sasaran
Peredaran Rokok Ilegal Kian Merajalela di Desa Lebani Suko, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Aktivitas judi sabung ayam diduga kembali berlangsung secara terbuka di Desa Randusongo, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menko Pangan Kunjungi PT Garam Sampang, Pastikan Percepatan Swasembada Garam Nasional 2027
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:55 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Mengendap, Integritas Kinerja Polresta Pasuruan di Pertanyakan

Rabu, 1 April 2026 - 12:12 WIB

Pameran ART FOR FREEDOM di Surabaya, Respons Seniman atas Pengosongan Balai Pemuda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:06 WIB

Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

LSM LIRA DPD Kota Surabaya Jadi Pengawas Eksternal Rekrutmen Polri 2026 di Polrestabes Surabaya

Senin, 30 Maret 2026 - 15:44 WIB

Aksi Premanisme Guncang Probolinggo Kota, Advokat Desak Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap dalam 1×24 Jam

Berita Terbaru