Mediasi Kedua Gagal Meski Prinsipal BPR Hadir, Sengketa BPKB Fortuner Masuk Tahap Penentuan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang // Lenterapost.id  Upaya penyelesaian damai dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 368/Pdt.G/2026/PN.Tng resmi kandas. Mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Penggugat hadir secara lengkap, baik melalui kuasa hukum maupun prinsipal, sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sementara itu, Tergugat I (pemilik showroom) kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Tergugat II (PT. BPR Central Arta Rezeki / BPR Car) pada mediasi kedua telah menghadirkan prinsipal, namun tetap tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum SM & Partner menyampaikan bahwa kegagalan mediasi ini menunjukkan tidak adanya titik temu, meskipun Penggugat telah memberikan kesempatan penyelesaian secara damai.

“Kami telah hadir lengkap dan membuka ruang penyelesaian damai. Namun dengan tidak adanya kesepakatan, maka perkara ini wajar untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian guna memperoleh kepastian hukum,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa tujuan utama Penggugat dalam perkara ini tetap konsisten, yaitu:

memperoleh kembali haknya berupa BPKB kendaraan Toyota Fortuner Nomor Polisi B 1647 FJC yang secara sah merupakan milik Penggugat.

Perkara ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan penyelesaian non-litigasi, termasuk mediasi di BPSK Wilayah Kerja I Provinsi Banten yang berakhir deadlock, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.

Dengan berakhirnya tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, perkara ini kini memasuki fase krusial, yaitu tahap pembuktian, yang akan menentukan secara hukum siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut.

Penggugat berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan serta kepastian hukum.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru