Petugas PLN di Pasar Minggu Diduga Memutus Listrik Berujung Kondisi Kritis Seorang Anak

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA// Lenterapost.id  (04/05/2026) – Sebuah insiden memprihatinkan menimpa warga di lingkungan RT 007 RW 010, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diduga Oknum petugas PLN diduga melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak dan arogan, padahal pemilik rumah mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.

Pemutusan listrik tersebut berdampak fatal pada salah satu penghuni rumah yang masih anak-anak. Akibat kondisi rumah yang menjadi gelap dan pengap tanpa sirkulasi udara yang memadai dari alat elektronik, sang anak dilaporkan mengalami sesak napas hebat yang hampir mengancam nyawanya.

Ketua RT 007, Bapak Mahfud, yang menerima laporan warga segera melakukan verifikasi di lapangan. Setelah memeriksa bukti pembayaran listrik yang sah, ia mengambil langkah diskresi untuk menyambung kembali aliran listrik demi menyelamatkan kondisi kesehatan sang anak yang kian memburuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum petugas yang memutus aliran listrik tanpa pengecekkan data yang akurat di lapangan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujar korban kepada awak media, Senin (04/05).

Tuntut Tanggung Jawab dan Audit Internal

Atas insiden tersebut, pihak korban mendesak Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab atas kelalaian petugas di lapangan. Korban menilai tindakan tersebut telah melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya:

UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 (Pasal 29): Mengenai hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dan hak mendapat ganti rugi atas kelalaian penyedia jasa.

Pasal 167 KUHP: Terkait dugaan memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin atau surat perintah yang sah.

Pasal 335 KUHP: Terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi saat proses pemutusan berlangsung.

Pihak keluarga dan warga meminta manajemen PLN segera melakukan audit internal serta memberikan pernyataan maaf resmi atas insiden yang membahayakan nyawa tersebut. Hingga saat ini, warga masih menunggu itikad baik dari pihak PLN untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru