Study Tour Batal, Tabungan Tak Bisa Ditarik dan Dana Komite Insidental Dipertanyakan di SMAN 1 Sukomoro

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk ( Lenterapost.id ) Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, mempertanyakan dasar hukum tidak dapat ditariknya tabungan siswa untuk kegiatan study tour yang batal dilaksanakan di SMAN 1 Sukomoro Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Persoalan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar aduan wali murid yang menyebutkan bahwa tabungan untuk rencana study tour ke Bali tidak bisa diambil kembali, meskipun kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya penarikan dana yang disebut sebagai dana komite insidental menjelang kelulusan siswa.

Menurut Achmad Ulinuha, setiap dana yang dihimpun atas nama kegiatan sekolah, baik melalui komite maupun mekanisme lain, harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika itu tabungan siswa dan kegiatan dibatalkan, maka secara logika hukum dana tersebut adalah hak siswa atau orang tua. Lalu, apa dasar pengelolaan dan penggunaan dana komite insidental tersebut? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Penggalangan dana hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAAM menilai, kejelasan status dana study tour yang batal serta penarikan dana komite insidental perlu disampaikan secara terbuka kepada seluruh wali murid untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Secara khusus, FAAM meminta penjelasan mengenai:

1.Status dan posisi dana tabungan study tour yang batal dilaksanakan.

2.Dasar hukum serta mekanisme penarikan dana komite insidental.

3.Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun komite sekolah terkait persoalan tersebut.

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi yang lebih tajam untuk media investigatif atau versi yang lebih netral untuk rilis resmi.

Redaksi//

Lenterapost.id 

Investigasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya
Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .
Diduga Tanah Pengairan Diperjualbelikan, Warga Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
PRESTASI TINGKAT NASIONAL: KOTA BITUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA PENGENDALIAN INFLASI SE-INDONESIA, BUKTI KINERJA UNGGUL PEMERINTAH DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:15 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:11 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:08 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:50 WIB

YBH PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:15 WIB

“Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif”  .

Berita Terbaru