SAMPANG (lenterapost.id) – Peresmian Asmaraloka Cafe di kawasan pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, oleh Wakil Bupati Sampang bersama unsur DPRD, Koramil, dan Polsek Camplong memantik gelombang kritik keras dari kalangan aktivis.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai seremoni yang melibatkan pejabat daerah dan aparat keamanan tersebut justru memunculkan kesan adanya legitimasi kekuasaan terhadap usaha yang legalitas lahan dan perizinannya masih dipertanyakan.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa polemik ini bukan semata soal berdirinya bangunan usaha, melainkan menyangkut prinsip tata kelola wilayah pesisir yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kami soroti bukan sekadar bangunan atau usahanya, tetapi dasar legalitasnya. Wilayah pesisir bukan ruang bebas yang bisa dimanfaatkan tanpa kepastian izin tata ruang laut, izin reklamasi, maupun kejelasan status lahan. Jika prosedur belum tuntas tetapi sudah diresmikan pejabat, publik tentu bertanya: yang didahulukan aturan atau kekuasaan?” tegas Rifa’i.
Sorotan menguat setelah muncul dugaan bahwa kafe tersebut berdiri di atas kawasan hasil reklamasi yang menurut sejumlah informasi masih berstatus tanah negara. Di sisi lain, bangunan permanen telah berdiri kokoh dan bahkan diresmikan secara terbuka oleh pejabat daerah bersama unsur keamanan.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa aparat dan pejabat terkesan “pasang badan” terhadap aktivitas usaha yang legalitasnya belum sepenuhnya transparan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pesisir, sekaligus memperlemah wibawa regulasi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Tak hanya soal izin reklamasi dan status lahan, aspek pajak serta kontribusi terhadap pendapatan daerah juga ikut menjadi perhatian. Rifa’i menilai, apabila dasar pemanfaatan ruang laut belum jelas, maka operasional usaha komersial di atasnya berisiko memunculkan polemik administratif hingga implikasi hukum di kemudian hari.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengawas dan penegak aturan, bukan justru tampil dalam seremoni yang bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran sebelum semua aspek legal dipastikan tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sampang, Ra Mahfudz—yang akrab disapa Lora Wabup—belum memberikan klarifikasi terkait status izin reklamasi, legalitas lahan, maupun dasar peresmian di kawasan pesisir tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan.













