“Diduga Akal-Akalan Pengadaan! Proyek SIHT Rp2,6 M di Gugul Dipaksakan Lewat E-Catalog.”

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (lenterapost.id) — Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) anggaran tahun 2025 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulai menuai sorotan serius.

Proyek bernilai Rp2.694.764.550 tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode E-Purchasing (e-catalog), namun fakta di lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan.

Dalam data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID RUP 59248134, paket tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan dengan metode pemilihan E-Purchasing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung, yang secara umum dalam sistem pengadaan pemerintah dilaksanakan melalui tender atau seleksi, bukan melalui e-catalog.

Kejanggalan semakin menguat karena pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV La Nyala, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), CV La Nyala merupakan perusahaan kontraktor, bukan penyedia barang yang terdaftar di etalase e-catalog LKPP.

Dalam sistem e-catalog, penyedia yang dapat dipilih melalui e-purchasing harus memiliki produk yang ditayangkan dalam katalog elektronik, sementara CV La Nyala tidak tercatat sebagai penyedia dalam etalase e-catalog.

Ketua Umum GASI Achmad Rifa’i menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pemilihan penyedia proyek tersebut.

“Kalau metode yang digunakan e-purchasing, seharusnya penyedianya ada di etalase e-catalog, sementara CV La Nyala ini adalah kontraktor dan tidak ada di katalog. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Achmad Rifa’i. Selasa (10/03)

Sebelumnya, GASI telah melakukan audensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan guna meminta klarifikasi terkait proyek tersebut, namun dalam pertemuan tersebut, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir.

Saat proyek berjalan, Basri menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, saat ini Basri telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, audensi hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut.

Muharram menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail proses proyek tersebut karena baru menjabat, selain itu, Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui e-catalog, juga menyatakan tidak mengetahui adanya paket tersebut.

Menurut Irwan, biasanya pengadaan melalui e-catalog dilakukan melalui mini competition, terutama untuk paket dengan nilai tertentu.

“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam audensi.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, GASI kemudian melakukan audensi kepada Bupati Pamekasan, namun dalam pertemuan itu, persoalan tersebut dikembalikan kembali ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Akibatnya, hingga saat ini belum ada penjelasan langsung dari pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek tersebut, yakni PPK saat proyek berjalan.

Temuan Teknis di Lapangan

Selain persoalan administrasi pengadaan, GASI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan di lapangan.

Pada bagian pekerjaan pondasi, ditemukan bahwa besi tulangan tidak menggunakan struktur pengikat sebagaimana mestinya, melainkan diletakkan langsung di atas tanah tanpa dudukan atau penyangga, jika kondisi tersebut benar, maka pekerjaan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi, karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai melalui jalur audensi, GASI akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Pamekasan.

Achmad Rifa’i menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.

“Kami sudah menempuh jalur audensi ke dinas dan ke bupati, tapi sampai sekarang pihak yang paling mengetahui proses pengadaan ini belum pernah memberikan penjelasan, karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Basri selaku PPK saat proyek berjalan belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang
Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama
Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Ungkap Kasus Pencurian Toko Emas “Jakarta”: Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet Lintas Provinsi
Momen Bersejarah! 12 Advokat PERSADIN Resmi Disumpah, Siap Bela Hak dan Keadilan Masyarakat
Dunia Pendidikan Pamekasan Memanas, Dugaan Penyekapan Siswa Asrama di SMK Kesehatan Nusantara Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:49 WIB

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:52 WIB

Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:23 WIB

Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

Berita Terbaru