Eksepsi Mengguncang Tipikor Surabaya, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur dan Salah Sasaran

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya — Sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Rabu (4/2/2026), berubah menjadi panggung pembongkaran cacat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., secara terbuka menggugat legitimasi dakwaan yang dinilai serampangan, kabur, dan salah sasaran.

Melalui eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak utuh, dan gagal memetakan struktur kewenangan proyek, sehingga berpotensi menjerumuskan pihak yang tidak memiliki kuasa kebijakan maupun kendali anggaran.

Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, secara lugas menelanjangi kejanggalan fatal dalam surat dakwaan, salah satunya kemunculan angka “158” yang disebut tanpa asal-usul, tanpa konteks, dan tanpa dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian redaksional. Dakwaan dibangun tanpa konstruksi peristiwa hukum yang jelas, sehingga merampas hak pembelaan terdakwa,” tegas Solahuddin di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan, Sahron Wiami hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—jabatan teknis yang tidak memiliki kewenangan kebijakan, tidak mengendalikan anggaran, dan tidak mengambil keputusan strategis.

“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” tegas Solahuddin.

Lebih jauh, Solahuddin menyatakan seluruh pekerjaan proyek telah rampung, dan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan pelanggaran substansial. Permasalahan yang dipersoalkan disebut murni administratif dan tidak memiliki unsur pidana. Bahkan sebelum proyek berjalan, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Barjas dan Bapelitbang Kabupaten Sampang guna memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan bahwa jika ada persoalan hukum, maka tidak logis dan tidak adil dibebankan kepada PPTK. Sahron Wiami disebut bertindak atas perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan, bukan dilimpahkan ke pelaksana teknis,” tegas Solahuddin.

Nada serupa disampaikan kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa. Ia menilai dakwaan jaksa gagal mengurai peran terdakwa secara spesifik dalam setiap paket pekerjaan. Jaksa disebut mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan rentang waktu, tanpa individualisasi perbuatan, sehingga dakwaan menjadi kabur, multitafsir, dan rawan salah alamat.

Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menegaskan bahwa fakta pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan bukanlah hal baru. Fakta tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi sejak audiensi di DPRD Sampang tahun 2020.

“Sejak 2020 sudah kami sampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai usai persidangan.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di level teknis, tetapi menelusuri rantai komando dan kewenangan secara menyeluruh.

“Jangan sampai pelaksana teknis dijadikan tumbal pidana, sementara pengambil keputusan justru luput dari pemeriksaan,” tegasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang
Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama
Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan
Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP
Ungkap Kasus Pencurian Toko Emas “Jakarta”: Satreskrim Polres Pamekasan Gulung Jaringan Copet Lintas Provinsi
Momen Bersejarah! 12 Advokat PERSADIN Resmi Disumpah, Siap Bela Hak dan Keadilan Masyarakat
Dunia Pendidikan Pamekasan Memanas, Dugaan Penyekapan Siswa Asrama di SMK Kesehatan Nusantara Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:49 WIB

Delapan Kali WTP, Satu Polemik yang Terus Membayangi Pemkab Sampang

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

Idul Adha Menyala di Ambat: IWO PD Pamekasan Bakar Sate Qurban, Soliditas Terbakar Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:52 WIB

Travel Umrah Murah indikasi Tipu Jamaah Asal Pamekasan, Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:23 WIB

Senam Anak Indonesia Hebat SDN Duko Timur 1 Sukses Meriahkan Senam Akbar di Stadion Pamekasan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:48 WIB

Tabrak Lari di Jalur Pamekasan-Sumenep, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

Berita Terbaru