SAMPANG (lenterapost.id) – Pelaksanaan konser Valen yang mengatasnamakan kegiatan amal kian menuai sorotan tajam publik. Hingga menjelang hari pelaksanaan pada Selasa, 3 Februari 2026, legalitas acara tersebut masih diselimuti kabut ketidakjelasan.
Sejumlah pihak mempertanyakan kesungguhan klaim “amal” yang disematkan pada konser berbayar itu. Pasalnya, hingga mendekati hari H, izin keramaian disebut-sebut belum sepenuhnya terbit, sementara kewajiban pajak serta kejelasan penyaluran dana sosial belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konser tersebut dipromosikan secara luas untuk umum dengan penjualan tiket, namun dibungkus narasi kegiatan amal. Ironisnya, tidak ada transparansi mengenai mekanisme pengelolaan dana, termasuk besaran persentase hasil penjualan tiket yang benar-benar dialokasikan untuk kegiatan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minimnya keterbukaan ini memunculkan dugaan bahwa label “amal” hanya dijadikan gimmick pemasaran untuk menarik minat masyarakat, tanpa disertai akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain soal dana, aspek perizinan menjadi persoalan krusial. Kegiatan hiburan berskala besar sejatinya wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait, mulai dari kepolisian hingga pemerintah daerah. Ketidakjelasan status perizinan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, gangguan keamanan, bahkan risiko sosial di lapangan.
Tak kalah serius, kewajiban pajak hiburan juga ikut disorot. Setiap konser berbayar pada prinsipnya wajib menyetorkan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi dari pihak penyelenggara yang menjelaskan apakah kewajiban pajak tersebut telah atau akan dipenuhi.
Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur, Arifin, menegaskan bahwa dalih kegiatan amal tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari aturan.
“Kalau memang konser amal, harus transparan dan akuntabel. Mulai dari izin, pajak, sampai laporan penyaluran dana—ke siapa dan berapa jumlahnya harus jelas. Jangan sampai dalih amal justru menjadi kedok kegiatan bisnis,” tegasnya.
Arifin juga mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan yang tidak patuh aturan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa berlindung di balik label ‘amal’ untuk mengabaikan aturan. Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak penyelenggara konser belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan dan kritik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan terang bagi publik.
Tim












