Surabaya (lenterapost.id) – Dugaan ketidakprofesionalan yang menyeret Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan kini resmi naik ke meja Bidpropam Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat Propam sejatinya merupakan garda terdepan pengawas internal Polri—namun justru diduga abai dalam menjalankan fungsinya.
Laporan tersebut merupakan pelimpahan dari Bidpropam Polda Jatim dengan Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025. Aduan ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.
Perkembangan terbaru, proses penanganan telah ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2935/III/RES.1.24/2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim kini telah menerima laporan dari Achmad Rifa’i. Ia menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh Sipropam Polres Bangkalan yang tidak mengirimkan SP3D kepada pelapor sebagaimana mestinya—sebuah kewajiban yang seharusnya menjadi standar dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Penanganan perkara ini mengacu pada sejumlah regulasi internal Polri, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI hingga Peraturan Kepolisian terkait kode etik dan penanganan dumas.
Achmad Rifa’i menyambut baik langkah Bidpropam Polda Jatim yang mulai memproses laporannya, namun ia menekankan bahwa proses ini harus benar-benar dijalankan secara serius.
“Ini bukan sekadar formalitas. Saya menghargai tindak lanjut ini, tapi yang lebih penting adalah prosesnya harus objektif dan profesional agar terang benderang,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan internal Polri tidak boleh berhenti sebatas prosedur administratif.
“Kalau pengawasan internal saja tidak berjalan maksimal, lalu ke mana masyarakat harus berharap? Transparansi dan akuntabilitas itu harga mati,” tegasnya.
Bidpropam Polda Jatim sendiri membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi bukti dan informasi tambahan guna memperkuat proses penyelidikan. SP3D tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur oleh PS Kabidpropam, serta ditembuskan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas pengawasan internal Polri di daerah—apakah mampu bersikap tegas ke dalam, atau justru kembali dipertanyakan publik. (Tim)













