SAMPANG (lenterapost.id)– Klarifikasi Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, atas amburadulnya proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025 justru dinilai sebagai tameng retoris untuk mengaburkan fakta. Pernyataan Sudar, selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon, bukan meredakan polemik, melainkan mempertebal dugaan adanya pembohongan publik yang disusun secara sistematis dan berlapis. Sabtu (03/01/2026).
Alih-alih membuka data dan menjelaskan persoalan secara jujur, PJ Krampon memilih jalan aman: jawaban normatif, defensif, dan miskin bukti. Padahal, fakta di lapangan berbicara telanjang—rabat beton yang belum genap setahun dikerjakan telah retak memanjang, menunjukkan kegagalan mutu yang sulit disangkal.
Ketika dikonfrontasi soal kerusakan dini tersebut, PJ Krampon hanya melontarkan dalih klise “pergerakan tanah”. Pernyataan ini disampaikan tanpa satu pun dasar teknis: tidak ada kajian geoteknik, tidak ada hasil uji kuat tekan beton, tidak ada evaluasi struktur, bahkan tidak ada laporan pengawasan. Bagi publik, jawaban tersebut lebih menyerupai alibi murahan ketimbang penjelasan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalih itu kian tidak masuk akal mengingat proyek rabat beton tersebut digelontorkan dari Dana Desa dengan nilai anggaran sekitar Rp244 juta—uang negara yang semestinya dikelola dengan standar mutu tinggi, bukan dipertanggungjawabkan lewat asumsi kosong.
Kecurigaan publik semakin mengeras saat muncul fakta bahwa pemberitaan bernada positif lebih dulu digencarkan, seolah proyek berjalan sempurna. Saat hal ini dipersoalkan, PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”. Pernyataan ini justru menampar logika publik: kewajiban kepada siapa—kepada rakyat atau kepada pencitraan?
- Pertanyaan krusial pun tak terjawab: apakah publikasi tersebut berbasis pemeriksaan objektif kondisi fisik proyek, atau sengaja diproduksi untuk mengunci opini publik sebelum borok proyek terkuak ke permukaan?
Saat dugaan mark up material disinggung, PJ Krampon kembali bersembunyi di balik kalimat singkat: “pekerjaan sesuai RAB”. Namun, pernyataan itu tak pernah dibuktikan. Tidak ada dokumen RAB yang dibuka, tidak ada rincian volume material, tidak ada laporan realisasi anggaran. Klaim “sesuai RAB” pun tak lebih dari mantra pengaman yang diulang tanpa transparansi.
Upaya masyarakat dan awak media untuk meminta keterbukaan dokumen perencanaan dan penggunaan Dana Desa kembali mentok. PJ Krampon justru mengarahkan ke papan informasi proyek—sebuah papan yang hanya berfungsi kosmetik, karena tidak memuat spesifikasi teknis, rincian biaya, maupun volume pekerjaan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi Dana Desa.
Sejumlah kalangan menilai, pola ini bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat pengelolaan informasi yang disengaja.
“Jika memang bersih, buka saja data. Ketika data ditutup rapat dan diganti dengan jawaban normatif, itu alarm keras adanya pembohongan publik,” tegas Agus Sugito, pemerhati kebijakan publik di Sampang.
Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah sikap tertutup, penghindaran substansi, serta pengulangan narasi defensif tanpa bukti, membuat persoalan ini tak lagi layak disebut kesalahan teknis biasa.
Kondisi tersebut telah mengarah pada indikasi maladministrasi serius dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih jika dugaan mark up material benar adanya dan sengaja ditutupi melalui rekayasa opini serta pencitraan semu.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan teknis yang dapat diuji, tidak ada komitmen perbaikan terbuka, dan tidak ada satu pun dokumen anggaran yang dibuka ke publik oleh Pemerintah Desa Krampon.
Alih-alih meredam kegaduhan, sikap PJ Krampon justru memperkuat dugaan bahwa proyek rabat beton ini dikelola dengan ketertutupan, pengaburan fakta, dan komunikasi publik yang berpotensi menyesatkan—sebuah praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta menghina prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa.













