BIFI Desak Proses Pidana Oknum Brimob Berdasarkan KUHP Baru

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung — 31 Januari 2026 – Organisasi BIFI menyatakan sikap tegas terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami Ketua BIFI Rinto Pakaya alias Haji Tito, yang menurut keterangan korban diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob.

Korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami dorongan fisik di bagian dada serta menerima ucapan bernada intimidatif, termasuk pelabelan “teroris” dan penyebutan “testa hitam” (dahi). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kesaksian korban dan diminta untuk diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BIFI menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang menutup ruang impunitas dan menempatkan penyalahgunaan kewenangan aparat sebagai keadaan yang memberatkan.

Dalam kerangka KUHP Baru, peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan (Pasal 466), paksaan atau intimidasi tanpa hak (Pasal 433), serta penghinaan terhadap martabat manusia (Pasal 435). BIFI menekankan bahwa jabatan dan seragam bukan alasan pemaaf di hadapan hukum.

Pelabelan “teroris” tanpa putusan pengadilan dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan berpotensi menimbulkan ketakutan serta keresahan di tengah masyarakat.

Melalui pernyataan ini, BIFI mendesak Kapolri dan jajaran terkait untuk memastikan proses pidana yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar penanganan etik internal, serta menolak segala bentuk perlindungan korps terhadap oknum yang diduga melanggar hukum.

BIFI juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan cepat agar kepercayaan publik tidak terus tergerus, serta tidak memicu ketegangan sosial seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Talaud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lenterapost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada yang Dilindungi? Dua Gudang Besar di Bitung Belum Tersentuh—Publik Tantang Ketegasan Tim Mabes Polri!
Langgar KUHP Baru dan UU Minerba! Galian C Ilegal di Tomohon Diduga Kebal Hukum, APH Didesak Tangkap Pelaku dan Police Line Lokasi
“Gudang Mafia Solar Kema dan Bitung Viral di TikTok, Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi ATO Tamila Desak Mabes Polri Copot Pejabat Terkait!”
SKANDAL MEMALUKAN OKNUM POLRI DI PAPUA: SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG HINGGA PUNYA ANAK, HANYA DIHUKUM DEMOSI—ADA APA DENGAN KKEP?
Dugaan Mafia Solar Industri Beroperasi Terbuka di Bitung, Aparat Diminta Jangan Membiarkan
Polda Sulut Tegaskan Sikap atas Pemberitaan 4 Februari 2026 hingga Hari Ini, Kajian Langkah Hukum Sedang Dilakukan
Gudang Solar Ilegal Frenli Cs di Tondano Bebas Beroperasi Sejak Sabtu, Wartawan & LSM Tantang Polres Minahasa: Negara Jangan Kalah oleh Mafia BBM
BIADAB DI RUMAH DUKA! OKNUM BRIMOB SERANG & HINA KETUA DPP ORMAS BIFI — SEBUT “TERORIS”, PROPAM WAJIB COPOT DAN ADILI!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:21 WIB

Diduga Ada yang Dilindungi? Dua Gudang Besar di Bitung Belum Tersentuh—Publik Tantang Ketegasan Tim Mabes Polri!

Jumat, 10 April 2026 - 10:05 WIB

Langgar KUHP Baru dan UU Minerba! Galian C Ilegal di Tomohon Diduga Kebal Hukum, APH Didesak Tangkap Pelaku dan Police Line Lokasi

Kamis, 2 April 2026 - 01:19 WIB

“Gudang Mafia Solar Kema dan Bitung Viral di TikTok, Ketua DPD Sulut LSM Gadapaksi ATO Tamila Desak Mabes Polri Copot Pejabat Terkait!”

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:35 WIB

SKANDAL MEMALUKAN OKNUM POLRI DI PAPUA: SELINGKUH DENGAN ISTRI ORANG HINGGA PUNYA ANAK, HANYA DIHUKUM DEMOSI—ADA APA DENGAN KKEP?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:03 WIB

Dugaan Mafia Solar Industri Beroperasi Terbuka di Bitung, Aparat Diminta Jangan Membiarkan

Berita Terbaru