Manado — 12 Februari 2026 + Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menyampaikan pernyataan resmi lanjutan terkait pemberitaan tertanggal 4 Februari 2026 mengenai Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut, yang memuat tuduhan sepihak serta menampilkan foto pribadi Direktur Polairud secara jelas, tanpa pembluran wajah dan tanpa penggunaan inisial nama.
Polda Sulut menegaskan bahwa hingga pemberitaan yang masih beredar dan dapat diakses sampai hari ini, foto pribadi Direktur Polairud tetap dipampang secara utuh dalam konteks tuduhan yang belum pernah dibuktikan melalui proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian asas praduga tak bersalah, pelanggaran etika jurnalistik, serta potensi pelanggaran hukum yang berkelanjutan.
Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi Polri menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kebebasan tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang merugikan kehormatan, nama baik, dan hak pribadi seseorang.

- “Pemajangan foto pribadi secara terus-menerus, tanpa sensor dan tanpa inisial, dalam konteks tuduhan yang belum terbukti secara hukum, merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara etika dan hukum,” tegasnya.
Dasar Ketentuan Hukum
Polda Sulut kembali mengingatkan bahwa:
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bersikap berimbang, tidak menghakimi, serta melindungi hak privasi narasumber dalam pemberitaan dugaan pelanggaran hukum.
Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 terhadap setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengatur sanksi pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman pidana penjara hingga 4 (empat) tahun.
Sikap dan Langkah Institusi:
Polda Sulut menegaskan bahwa institusi tidak anti kritik dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik. Namun demikian, kritik dan pemberitaan wajib disampaikan secara bertanggung jawab, proporsional, serta berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Saat ini Polda Sulut masih melakukan kajian hukum secara mendalam terhadap pemberitaan dimaksud, termasuk fakta bahwa hingga hari ini foto pribadi Direktur Polairud masih terus ditampilkan tanpa sensor. Kajian tersebut mencakup kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sulut juga membuka ruang hak jawab dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana.
- “Setiap kebebasan memiliki batas tanggung jawab. Negara ini adalah negara hukum, dan Polri berkewajiban menjaga marwah institusi serta hak-hak personel,” pungkas Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas.













